Gunakan NIK eKTP untuk Lakukan Cek Penerima BPUM di Laman eform.bri.co.id

- 5 November 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM masih dinantikan pencairannya. Sembari menantikan kapan cair pelaku usaha bisa daftarkan UMKM di oss.go.id atau dinas terkait.
Ilustrasi. BLT UMKM masih dinantikan pencairannya. Sembari menantikan kapan cair pelaku usaha bisa daftarkan UMKM di oss.go.id atau dinas terkait. /Pixabay/EmAji.

- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,

Baca Juga: Streaming Clasroom of The Elite Lengkap Season 1 dan 2 HD Sub Indo

4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah