Sesuai aturan, penerima Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memastikan bahwa anda memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp600 ribu, segera cek penerima di link eform.bri.co.id (Eform BRI).