Ini Daftar 5 Obat yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM karena Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 20 Oktober 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi Obat Sirup
Ilustrasi Obat Sirup /Pixabay

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan 5 merk obat yang harus ditarik dan dihentikan peredarannya di masyarakat.

Setelah meneliti beberapa sampel, BPOM menarik obat berbentuk sirup yang mengandung bahan campuran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sebagai tindak lanjut adanya kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh kelebihan takaran EG dan DEG.

Baca Juga: Peduli Keluarga Korban Tanah Longsor Punggelan, Polres Banjarnegara Gelar Bakti Sosial

Dikutip dari surat edaran BPOM tertanggal 20 Oktober 2022, sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Hasil sampling dan pengujian terhadap dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

Baca Juga: Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polda Jateng

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar
DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan
nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical
Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol
Plastik @ 60 ml.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x