Tengku Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia menegaskan laporan dibuat untuk memberbaiki nama institusi Polri.
"Kita melaporkan Saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Zanzabella.
Zanzabella menunjukan laporan yang sudah diterima dan dibuat Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
Kabarnya sebelum ini Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah melakukan permintaan maaf terhadap polisi yang bersangkutan terkait konten prank KDRT yang sudah dilakukan.
Permintaan maaf Baim dan Paula Verhoeven ditanggapi oleh Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlase yang menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut sah-sah saja dilakukan, namun tidak mengesampingkan perbuatan keduanya yang telah melakukan Prank.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Mochamad Irawan Dituntut Mundur dari Jabatan
"Sah, tanpa mengesampingkan perbuatannya yg mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi," ucap Febriman.***