KABAR TEGAL - Pemerintah merencanakan bantuan BSU 2022 untuk tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan upah subsidi sebesar Rp600 ribu pada minggu depan.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa akan BSU akan segera cair minggu depan yang dikutip dari Pikiranrakyatdepok.com.
Sebelumnya, penyaluran BSU 2022 pada tahap 1 berhasil disalurkan pada 4,1 orang tenaga kerja yang terdaftar dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, penyaluran BSU 2022 memasuki pada tahap kedua dengan penerima yang telah diseleksi serta memenuhi syarat layak menerim upah subsidi Rp600 ribu dari pemerintah.
Bagi calon penerima yang telah memenuhi persyaratan, maka bantuan upah subsidi BSU 2022 senilai Rp600 ribu akan diberikan sekali pencairan.
Meskipun program ini bersifat nasional namun tak berlaku bagi sebagian instansi seperti, PNS, TNI dan Polri tidak dapat menerim BSU 2022 sebesar Rp600 ribu.
Tak hanya sebagian instansi, bagi masyarakat yang sudah menerima bansos lain misal PKH, BPNT kartu sembako, BLT BBM, Kartu Prakerja tidak akan menerima bantuan BSU 2022 pada tahap kedua.
Jadi penerima manfaat yang layak mendapatkan upah subsidi yakni tenaga kerja yang tersaftar dlam data BPJS Ketenagakerjaan dan belum pernah menerima bansos lainnya.
Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat dapat merasakan bantuan dana dari pemerintah melalui bansos.
“Prinsipnya tidak boleh overlapping dengan bantuan lain. Terus PNS, TNI dan Polri tidak boleh menerima program BSU 2022,” kata Indah.
Baca Juga: BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Gagal Cair, Perhatikan 5 Penyebabnya Berikut Ini
Berikut syarat yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 bagi penerima BSU 2022 tahap kedua Rp600 ribu.
1. Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
4. Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
5. Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Akses Laman bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu yang Segera Cair September
Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 tahap kedua dengan login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Calon penerima BSU 2022 silakan akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Kemudian isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, ibu kandung pada kolom yang tertera.
3. Masukkan nomor HP dan email yang aktif.Lalu
4. klik “Lanjutkan”.
5. Notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022 akan dikirim melalui email dan nomor HP yang dicantumkan.***