Jadi penerima manfaat yang layak mendapatkan upah subsidi yakni tenaga kerja yang tersaftar dlam data BPJS Ketenagakerjaan dan belum pernah menerima bansos lainnya.
Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat dapat merasakan bantuan dana dari pemerintah melalui bansos.
“Prinsipnya tidak boleh overlapping dengan bantuan lain. Terus PNS, TNI dan Polri tidak boleh menerima program BSU 2022,” kata Indah.
Baca Juga: BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Gagal Cair, Perhatikan 5 Penyebabnya Berikut Ini
Berikut syarat yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 bagi penerima BSU 2022 tahap kedua Rp600 ribu.
1. Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
4. Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.