Minggu Depan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Dipastikan Akan Cair, Berikut Persyaratan yang Wajib Anda Tahu!

- 18 September 2022, 07:00 WIB
Minggu Depan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Dipastikan Akan Cair, Berikut Persyaratan yang Wajib Anda Tahu!
Minggu Depan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Dipastikan Akan Cair, Berikut Persyaratan yang Wajib Anda Tahu! /tangkap layar/kemnaker

KABAR TEGAL - Pemerintah merencanakan bantuan BSU 2022 untuk tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan upah subsidi sebesar Rp600 ribu pada minggu depan.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa akan BSU akan segera cair minggu depan yang dikutip dari Pikiranrakyatdepok.com.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebelumnya, penyaluran BSU 2022 pada tahap 1 berhasil disalurkan pada 4,1 orang tenaga kerja yang terdaftar dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, penyaluran BSU 2022 memasuki pada tahap kedua dengan penerima yang telah diseleksi serta memenuhi syarat layak menerim upah subsidi Rp600 ribu dari pemerintah.

Bagi calon penerima yang telah memenuhi persyaratan, maka bantuan upah subsidi BSU 2022 senilai Rp600 ribu akan diberikan sekali pencairan.

Baca Juga: Cek Online BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Meskipun program ini bersifat nasional namun tak berlaku bagi sebagian instansi seperti, PNS, TNI dan Polri tidak dapat menerim BSU 2022 sebesar Rp600 ribu.

Tak hanya sebagian instansi, bagi masyarakat yang sudah menerima bansos lain misal PKH, BPNT kartu sembako, BLT BBM, Kartu Prakerja tidak akan menerima bantuan BSU 2022 pada tahap kedua.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x