Kini pencairan BPNT bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan membawa beberapa dokumen pelengkap seperti surat undangan, KTP dan KK.
Jika Anda resmi terdaftar menjadi penerima BPNT maka Anda akan mendapatkan surat undangan dari kelurahan sebagai salah satu syarat dokumen yang perlu dibawa pada saat pencairan BPNT.
Adapun pemerintah memberikan bansos BPNT hanya untuk masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI
2. Masyarakat yang tergolong miskin
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos