1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id
Berikut cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi Kemnaker :
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2.Daftar Akun
bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
2. Masuk