Cek BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BSU 2022 Bakal Ditransfer Rp1 Juta ke Jutaan Pekerja

- 20 Agustus 2022, 05:35 WIB
Cek BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BSU 2022 Bakal Ditransfer Rp1 Juta ke Jutaan Pekerja
Cek BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BSU 2022 Bakal Ditransfer Rp1 Juta ke Jutaan Pekerja /Tangkap Layar/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

KABAR TEGAL - Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan), bantuan Subsidi Upah (BSU) akan ditransfer sebesar Rp1 juta ke jutaan pekerja yang memenuhi syarat.

BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Selain lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan), pekerja juga bisa cek penerima BSU 2022 Subsidi Upah  atau BLT Subsidi Gaji melalui bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Segera Cair

Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Pemerintah kembali akan mengalirkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 kepada 8,8 juta pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Rp1 Juta di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

Untuk diketahui, Bantuan Pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari laman resmi Kemnaker,   Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang harus dipenuhi    : 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x