- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,
Baca Juga: Twibbon HUT RI ke 77, Gunakan Gratis, Unggah Foto Terbaikmu ke Media Sosial dengan Twibbon Terbaru
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***