Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.
Tak hanya pencari kerja yang berhak mendaptkan Kartu Prakerja, tetapi para buruh yang di PHK, karyawan, atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja tambahan.
Peningkatan kompetensi kerja diperuntukkan bagi buruh yang di rumahkan atau pekerja bukan penerima upah termasuk usaha mikro kecil.
Program Kartu Prakerja tidak diberikan kepada pejabat negara seperti DPRD, ASN, TNI, Polisi, Kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan kartu prakerja gelombang ke 41.
Baca Juga: Berikut Rincian Insentif Kartu Prakerja, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Gelombang 39 Disini
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.