- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)
- Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Asyik! BSU 2022 Cair Lagi, Segera Cek Daftar pnerima BSU atau BLT Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id
3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***