Kasus tersebut diajukan oleh Shandy Purnamasari dn Juragan 99 pemilik MS Glow pada 15 Maret 2022 lalu di Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari dan suaminya, Juragan 99 justru menjadi bumerang bagi mereka.
Bagaimana tidak? Kasus tersebut dimenangkan oleh PS Glow dan Juragan 99 bersama istrinya harus mengganti kerugian yang mencapai miliaran rupiah.