5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: akan mendapatkan Rp500 ribu per tahap dengan total bantuan Rp2 juta per tahun
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: akan mendapatkan Rp600 ribu per tahap dengan total bantuan Rp2,4 juta per tahun
7. Kategori Lanjut Usia:akan mendapatkan Rp600 ribu per tahap dengan total bantuan Rp2,4 juta per tahun
Maksimal penerima bansos PKH hanyalah empat anggota dalam satu keluarga saja, serta wajib berstatus KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Baca Juga: Viral!Sapi Mengamuk Menjelang Pemotongan Hewan Kurban Hingga Nyemplung ke Sumur dan Seruduk Warga
Pencairan bansos PKH tidak dapat dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap. Ada 4 tahap pencairan bansos PKH dalam setahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari, Februari dan Maret
- Tahap 2: April, Mei dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus dan September