KABAR TEGAL - Simak informasi gaji ke 13 yang akan cair dan jumlah perolehan yang didapatkan.
Kabar baik bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) akan menerima gaji ke 13 PNS yang digadang-gadang secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Gaji 13 PNS dicairkan secara bertahap agar tidak menambah beban kredit anggaran PNS.
Pencairan gaji ke 13 pada tahun ini ditambah dengan tunjangan kerja 50 persen untuk mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja.
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Perturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, hal tersebut diketahui sudah diungkapkan oleh menteri keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement pada tanggal 28 Juni 2022 bahwa pencairan gaji ke 13 meliputi tunjangan kerja dengan presentase 50 persen.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.