216 ribu Guru Madrasah Non PNS Menerima Insentif di Juni 2022, Kemenag: Syarat dan Kriteria Berlaku

- 17 Juni 2022, 14:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Choumas
Menag Yaqut Cholil Choumas /Dokumen pribadi

KABAR TEGAL- Saat ini Kemenag, melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tunjangan insentif bagi 216 ribu guru madrasah non PNS, yang saat ini sedang diproses pencairannya untuk enam bulan.

Pencairan ini akan disalurkan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besaran bagi guru yang menerima insentif ini Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Cair di Juni 2022, MENAG Yaqut: Pastikan Pencairannya Merata Seluruh Provinsi

Kemenag menjelaskan untuk guru non PNS yang dipastikan tunjangan akan segera cair bertahap telah memenuhi syarat dan kreteria yang tepat untuk menerima insentif tersebut.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain menyampaikan karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Baca Juga: Kawali dan Kades Datangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Ajukan Tuntutan Untuk TPA Penujah yang Membeludak

DilansirKabartegal.Pikiran-Rakyat.com pada laman webside Kemenag pada Kamis, 16 Juni 2022. Adapun kriterianya, adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun). 
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

M Zain menegaskan, diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi dan untuk guru yang sudah tua tetapi belum memasuki masa pensiunnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x