Tanggapi Larangan Berkendara Pakai Sandal Jepit, Kabagops Korlantas Polri: Hanya Imbauan, Tak Ada Penindakan

- 15 Juni 2022, 17:50 WIB
Kabagops Korlants polri tegaskan larangan menggunakan sandal jepit ketika berkendara hanya imbauan dari kakorlantas dan tidak akan mendapatkan penindakan
Kabagops Korlants polri tegaskan larangan menggunakan sandal jepit ketika berkendara hanya imbauan dari kakorlantas dan tidak akan mendapatkan penindakan /tangkap layar

Sebelumnya, pernyataan Kakorlantas polri yang banyak menjadi sorotan adalah pernyataannya terkait perbandingan harga sepatu dan perlengkapan berkendara akan lebih murah dibandingkan risiko yang didapat ketika hanya mengenakan sandal jepit ketika berkendara.

Baca Juga: BSU Belum Cair? Begini Cara Supaya BSU Cair Menurut Menaker RI

"Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang akai sandal menggampangkan gitu saja," kata Kakorlantas.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x