Tanggapi Larangan Berkendara Pakai Sandal Jepit, Kabagops Korlantas Polri: Hanya Imbauan, Tak Ada Penindakan

- 15 Juni 2022, 17:50 WIB
Kabagops Korlants polri tegaskan larangan menggunakan sandal jepit ketika berkendara hanya imbauan dari kakorlantas dan tidak akan mendapatkan penindakan
Kabagops Korlants polri tegaskan larangan menggunakan sandal jepit ketika berkendara hanya imbauan dari kakorlantas dan tidak akan mendapatkan penindakan /tangkap layar

KABAR TEGAL - Setelah viral imbauan larangan berkendara menggunakan sendal jepit yang dinyatakan oleh Ketua Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Setyabudi yang menyatakan masih banyaknya pengendara yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara.

Menurut Kakorlantas, pengendara yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara tidak mendapatkan proteksi maksimal.

"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tak terlindungi kita, itulah fasilitas," katanya kepada wartawan senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Info Kenaikan Tarif Listrik Bagi Golongan R2 ke Atas, Berlaku per 1 Juli 2022 Menurut Kementerian ESDM

Menanggapi berita viral yang beredar akibat imbauan Kakorlantas, Ketua Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Poliri, Kombes eddy djunaedi menyatakan bahwa larangan menggunakan sandal jepit ketika berkendara tersebut hanya imbauan, dan tak akan dikenakan tindakan.

"Tidak ada penindakan," tegasnya saat dikonfirmasi Senin, 13 Juni 2022.

Eddy menegaskan bahwa yang dikatakan Kakorlantas adalah bentuk imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.

Baca Juga: Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

"Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara," sambungnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x