BSU 2022 Kapan Cair? Penuhi 4 Syarat Berikut agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Dapatkan Insentif Rp1 Juta

- 4 Juni 2022, 10:00 WIB
Informasi terbaru kapan BSU 2022 cair, penuhi syarat dan login cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji
Informasi terbaru kapan BSU 2022 cair, penuhi syarat dan login cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji /Instagram.com/@Kemnaker

KABAR TEGAL - Selamat pagi dan selamat beraktivitas, di hari yang cerah ini kami akan memberikan informasi terbaru pencairan BSU 2022.

Bantuan Subsidi Upah BSU atau Bantuan Subdisi Gaji segera cair, simak syarat untuk mendapatkan bantuan 2022 juga cara cek status di dua link yang terdapat diakhir artikel ini.

Meski Kemnaker belum memberikan kepastian terkait kapan pencairan itu, namun Anda sudah bisa untuk sekedar mengecek status penerima Bantuan BSU 2022.

Informasi terbaru dari Kemnaker mengenai BSU Subsidi Gaji atau Upah menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih merevisi beberapa anggaran bersama pihak terkait.

Baca Juga: Cek Status BSU 2022 Login dan Lihat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta, Cermati Ada Dua Linknya

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan,” katanya di Highligt IG Kemnaker yang dikutip Kabar Tegal 4 Juni 2022.

Hal lain yang menyebabkan tertundanya pencairan BSU karena masih dilakukan reviiu ulanh data calon penerima Subsidi Upah BSU.

“Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” sambungnya.

Cek secara berkala apan Bantuan Subsidi Upah atau Subidi Gaji 2022 cair.

Perhatikan syarat yang harus dipenuhi pekerja yang berhak menerima BSU 2022 antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Siap Ditransfer, BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cara Mudah Cek BSU 2022 Rp1 Juta, BLT Subsidi Gaji Cair jika Penuhi 6 Syarat Ini!

Berikut cara cek penerima BSU 2022 melaki BPJS Ketenagakerjaan :

1. Cek penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

a. Kunjungi link berikut : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ tau klik di sini

b. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir

c. Cek bagian verifikasi

d. Klik "Lanjutkan" kemudian hasil akan ditampilkan

e. Hasil yang ditampilkan sesuai dengan data Anda, maka perlunya ketelitian agar data tidak salah.

Cek secara berkala, cek melalui situs Kemnaker:

2. Cek penerima BSU 2022 melalui situs Kemnaker

a. Kunjungi situs Kemnaker.go.id atau klik di sini

b. Jika belum memiliki akun maka klik daftar

c. Namun, jika sudah memiliki akun, langsung login

d. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

e. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan.

Bagi yang belum terdaftar penerimaan BSU, perhatikan cara dan syatat mendaftarkan diri sebagai penerima di tahun 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Itulah cara cek dan syarat jadi penerima BSU 2022.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah