Status Tenaga Honorer, Non-PNS Akan Pemerintah Hapus Digantikan Pola Outsourcing Pada 28 November 2023

- 3 Juni 2022, 12:58 WIB
Potret ASN
Potret ASN /

Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan  penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai kesepakatan dengan DPR-RI.

Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerangkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Jumat 3 Juni 2022 dari Huruf AIODANK

JPT yang dapat diisi dari PPPK adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Larangan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK.

kunci

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Jumat 3 Juni 2022 dari Huruf AINRAH

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi  yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah