Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai kesepakatan dengan DPR-RI.
Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerangkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Jumat 3 Juni 2022 dari Huruf AIODANK
JPT yang dapat diisi dari PPPK adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Larangan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK.
kunci
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Jumat 3 Juni 2022 dari Huruf AINRAH
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***