Status Tenaga Honorer, Non-PNS Akan Pemerintah Hapus Digantikan Pola Outsourcing Pada 28 November 2023

- 3 Juni 2022, 12:58 WIB
Potret ASN
Potret ASN /

 

KABAR TEGAL - Pemerintah akan hapus status kepegawaian tenaga honorer (non-PNS) di instansi pemerintah digantikan menjadi pola outsourcing pada 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga: Ditangkap OTT KPK Dugaan Suap, Berikut Profil dan Sepak Terjang Haryadi Suyuti Mantan Walikota Yogyakarta

Nantinya, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. 

Baca Juga: Waspada! Belasan Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Ratusan Ekor Suspek PMK di Kabupaten Tegal

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo, dikutip Kabartegal.Pikiran-Rakyat.com dari laman Menpan pada 3 Juni 2022.

Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan  penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai kesepakatan dengan DPR-RI.

Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerangkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Jumat 3 Juni 2022 dari Huruf AIODANK

JPT yang dapat diisi dari PPPK adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Larangan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK.

kunci

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Jumat 3 Juni 2022 dari Huruf AINRAH

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi  yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah