KABAR TEGAL - Pemerintah akan hapus status kepegawaian tenaga honorer (non-PNS) di instansi pemerintah digantikan menjadi pola outsourcing pada 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer paling lambat 28 November 2023.
Nantinya, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo, dikutip Kabartegal.Pikiran-Rakyat.com dari laman Menpan pada 3 Juni 2022.