3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
Baca Juga: Beli Shabu Melalui WhatsApp, Seorang Pemuda Diamankan Polres Magelang
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Jika lolos seleksi Kartu Prakerja, peserta lolos akan mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, insentif survei Rp 150 ribu, dan insentif pelatihan Rp 1 juta.
Baca Juga: Waduk Cacaban Tak Kunjung Dibuka Pasca Renovasi, Pengunjung Kecewa Harus Putar Balik Setelah Sampai
Selagi masih dibuka, untuk masyarakat yang belum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 segera login dan klik gabung pada dashboard https://www.prakerja.go.id.
Bagi calon pendaftar yang belum memiliki akun bisa membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu melalui dashboard https://www.prakerja.go.id.
Ikuti langkah yang diminta, dengan masukan email, nama terang hingga nomor HP aktif. Kemudian login kembali dan klik gabung di dashboard https://www.prakerja.go.id.