2. Isi formulir lengkap dan teliti secara online (daring)
Baca Juga: Polres Demak Intensifkan Monitoring Peternakan dan Pemeliharaan Hewan di Kabupaten Demak
3. Cetak tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
4. Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
5. Setelah berhasil masuk, upload hasil scan atau hasil foto dokumen asli
6. Cek kembali secara teliti, apabila berhasil selanjutnya cetak tanda bukti pra pendaftaran
Adapun tata cara mendaftar atau mengajukan akun PPDB SMA dan SMK 2022 melalui link https://ppdb.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Pilih Pengajuan Akun sesuai jenjang