KABAR TEGAL - Bantuan Sosial (Bansos) PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako kembali digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Lazimnya, anda bisa melakukan cek penerima Bansos PKH adalah dengan mengakses link dari laman website Kemensos. Namun kini ada cara yang lebih praktis.
Jika anda tidak mau repot-repot harus mengulang pencarian link Kemensos, anda bisa juga cek daftar penerima PKH dengan langsung mendownload aplikasi 'Cek Bansos' yang telah tersedia di Play Store.
Baca Juga: Dewi Aryani Gandeng Poltekkes Kemenkes Semarang Sosialisasikan Germas di Desa Pedeslohor
Bansos PKH atau BNPT Kartu Sembako akan diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos setelah terdaftar sesuai kriteria penerima PKH yang didata oleh Pemerintah Desa (Pemdes) domisili masing-masing.
Bagi keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di DTKS dapat langsung mengakses link website Kemensos yang sudah tertera sebelumnya atau mengunduh aplikasi Cek Bansos.
Dan untuk syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH yang ingin didaftarkan di DTKS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Haru! Tahanan Narkoba Asal Aceh Nikahi Gadis Tegal di Rutan Polres Tegal Kota
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.