Cara Cek Data Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang Cair Mulai Mei 2022 di Website Kemensos dan BPJS Berikut

- 28 Mei 2022, 16:19 WIB
cara cek penerima BSU atau BLT subsidi Upah dengan akses laman website Kemenaker atau BPJS Ketenagakeraan berikut dan ikuti langkahnya
cara cek penerima BSU atau BLT subsidi Upah dengan akses laman website Kemenaker atau BPJS Ketenagakeraan berikut dan ikuti langkahnya /tangkapan layar

KABAR TEGAL - Cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan login di laman website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2022 yang cair Mei.

Berikut adalah laman website resmi atau link untuk cek BSU atau BLT Subsidi Gaji: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) dan bsu.kemnaker.go.id (Kemenaker).

BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19 yang mulai cair Mei 2022.

Baca Juga: Login dan Segera Cek Online BSU 2022 yang Cair Mei Sejumalah Rp1 Juta Per Nama yang Terdaftar

Namun ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. Adapun syarat bagi penerima BSU 2022 yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta,

3. Masih tercatat sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan,

4. Berada di wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM level 4 dan 3,

Baca Juga: PKH Cair! Daftar Segera dan Cek Online Penerima PKH dan BNPT Kartu Sembako di Website Kemensos Berikut

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estet, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, dan yang terakhir

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.

Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Bantuan Pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Tindak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli Dialogis

Jika sudah dirasa memenuhi 6 syarat di atas, berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 melalui laman website resmi Kemnaker :

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id (Laman website resmi Kemenaker).

2.Daftar Akun,
(bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda).

3. Masuk,
(Login ke dalam akun Anda).

Baca Juga: 5 Jenis Hewan yang Mendatangkan Rezeki Jika Disayangi, Salah Satunya Sering Kita Temui

4. Lengkapi Profil,
(Lengkapi data diri Anda sesuai dengan kartu identitas 'KTP').

5. Cek Pemberitahuan.
(Cek secara berkala, sebab giliran Anda akan tiba sewaktu-waktu. Notifikasi penerimaan akan diterima ketika Anda termasuk penerima BSU).

Selain di laman web Kemenaker Anda juga bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan :

Baca Juga: Cek Online BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id, BPUM 2022 Segera Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id,

2. Login dengan username dan password yang sudah dimiliki

3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”

4. Klik gambar kartu

5. Muncul pemberitahuan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2022 Subsidi Upah Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening Anda masing-masing.

Demikian info Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja, simak cara cek penerima BSU 2022 di link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.***

 

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah