a. Kunjungi link berikut : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ tau klik di sini
b. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
c. Cek bagian verifikasi
d. Klik "Lanjutkan" kemudian hasil akan ditampilkan
e. Hasil yang ditampilkan sesuai dengan data Anda, maka perlunya ketelitian agar data tidak salah.
Bagi yang belum terdaftar penerimaan BSU, perhatikan cara dan syatat mendaftarkan diri sebagai penerima di tahun 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja yang berhak menerima BSU 2022 antara lain:
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Siap Ditransfer, BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.