Terbaru! Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster Tidak Perlu Antigen dan PCR?

- 23 April 2022, 14:11 WIB
Syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 terbaru
Syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 terbaru /

3. Bila telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

5. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Sabtu 23 April 2022, Tema: Ketahui Ciri dan Waktu Malam Lailatul Qadar

6. Calon pemudik usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Akses link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Online Status Penerima Bansos BPNT atau Kartu Sembako Cair April 2022

7. Calon pemudik usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian informasi terkait syarat dan aturan mudik Lebaran 2022.*** 

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah