Tok! Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Atas Perbuatannya Cabuli 13 Santriwati

- 4 April 2022, 16:30 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta Menelan Ludah Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Menurut Para Ulama

Menurut keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Herry Wirawan.

Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Aktif Berkontribusi, Kapolda Jateng Berikan 50 Penghargaan Pada Personil Polri dan Masyarakat Sipil

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah