Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

- 2 April 2022, 12:11 WIB
Potret Sebuah Gudang - Cek Stok Minyak Goreng, Satgas Pangan Periksa 150 Lokasi di Jawa Tengah, Ada Kekosongan dan Penumpukan
Potret Sebuah Gudang - Cek Stok Minyak Goreng, Satgas Pangan Periksa 150 Lokasi di Jawa Tengah, Ada Kekosongan dan Penumpukan /

KABAR TEGAL - Lonjakan harga minya goreng yang mencekik ekonomi masyarakat membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), BLT minyak goreng sebesar RP300 ribu akan diberikan kepada masyarakat pada bulan April 2022.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujarnya pada Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Untuk Siapa Saja?

Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bagaimana cara cek penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu? Simak tiga cara berikut:

1. Melalui website cekbansos.kemensos.go.id

  • Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
  • Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda
  • Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar
  • Klik "Cari Data"
  • Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

Baca Juga: Update Harga Sembako di Jawa Tengah Jelang Ramadhan 2022, Minyak Goreng Belum Turun

2. Melalui aplikasi cek bansos

  • Pastikan aplikasi sudah terunduh dan terpasang di ponsel
  • Anda Pilih menu "Cek Bansos"
  • Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP
  • Klik "Cari Data"
  • Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BPNT 2022.

3. Melalui kantor Dinas Sosial setempat

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x