Crazy Rich Doni Salmanan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Trading, Dijerat Pasal Pidana Pencucian Uang

- 9 Maret 2022, 13:31 WIB
 Profil Doni Salmanan: tersangka kasus trading bodong aplikasi Quotex, Instagram, istri, umur, hingga Kekayaan.
Profil Doni Salmanan: tersangka kasus trading bodong aplikasi Quotex, Instagram, istri, umur, hingga Kekayaan. /Instagram.com/@donisalmanan

KABAR TEGAL - Influencer yang terkenal sebagai seorang crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan trading Binary Option.

Penetapan oleh Bareskrim Polri ini berbeda dengan Indra Kenz yang sebelumnya ditetapkan tersangka dari kasus Binomo, kali ini Doni Salmanan terjerat kasus dalam trading aplikasi Quotex.

Bareskrim Polri memutuskan menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) trading binary option dalam aplikasi Quotex pada Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Bunda Sitha Bebas dari Tahanan Usai Menjalani Lima Tahun Hukuman Penjara Akibat Korupsi Pembangunan Kardinah

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai dicecar 90 pertanyaan oleh Bareskrim Polri dalam waktu 13 jam.

"Setelah diperiksa sebagai saksi setelah itu dilakukan gelar perkara, setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli, ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," lanjut Ramadhan.

Baca Juga: Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Berhasil Dibekuk Polisi

Polisi akan melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun. Lalu 378 KUHP dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x