KABAR TEGAL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak menangkap lima pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Semarang.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan kelima terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.
"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa 8 Maret 2022.
Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis 10 Februari 2022, di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Dari pengakuan para tersangka diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 249 Tersangka Narkoba, Salah Satu Dikirimkan Narkoba dari Kekasihnya di Lapas
Menurut keterangan AW, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir.