Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Berhasil Dibekuk Polisi

- 9 Maret 2022, 10:36 WIB
Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Lima Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Lima Pengedar Sabu /

 

KABAR TEGAL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak menangkap lima pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Semarang.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan kelima terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.

"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Tegal Kota dalam Operasi Bersinar Candi 2022

Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis 10 Februari 2022, di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

"Dari pengakuan para tersangka diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 249 Tersangka Narkoba, Salah Satu Dikirimkan Narkoba dari Kekasihnya di Lapas

Menurut keterangan AW, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah