Penerima Bansos PKH Dibagi Menjadi 5 Kriteria, Berikut Rinciannya Beserta Nominal Bantuan yang Akan Didapatkan

- 7 Maret 2022, 05:40 WIB
Penerima Bansos PKH Dibagi Menjadi 5 Kriteria, Berikut Rinciannya Beserta Nominal Bantuan yang Akan Didapatkan
Penerima Bansos PKH Dibagi Menjadi 5 Kriteria, Berikut Rinciannya Beserta Nominal Bantuan yang Akan Didapatkan /Instagram.com/@kemensosri

KABAR TEGAL - Penerima Bansos PKH dibagi menjadi 5 kriteria, berikut rinciannya beserta nominal bantuan yang akan didapatkan sesuai dengan kriteria masing-masing.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program bansos rutin oleh Kemensos selain BPNT/Kartu Sembako.

Pemerintah menganggarkan Rp28,7 triliun untuk program Bansos PKH yang dijalankan Kemensos. Ditargetkan ada 10 juta KPM yang akan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Kapolres Purbalingga Jelaskan Hasil Olah TKP Kecelakaan Mobil Dinas Satlantas dengan Sepeda Motor

Penyaluran Bansos PKH tahun 2022 dibagi menjadi empat tahap, yaitu tahap 1 dari bulan Januari hingga Maret, tahap 2 dari bulan April hingga Juni, tahap 3 dari bulan Juli hingga September dan tahap 4 dari bulan Oktober hingga Desember.

Adapun kriteria masing-masing penerima Bansos PKH di setiap tahap penyaluran adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

2. Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga

3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadir di kelas setiap bulan

Baca Juga: KUNCI GITAR PECAH SERIBU: Hanya Dia Chord dan Lirik Original Elvy Sukaesih Viral di TikTok Mudah untuk Pemula

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah