KABAR TEGAL - Penerima Bansos PKH dibagi menjadi 5 kriteria, berikut rinciannya beserta nominal bantuan yang akan didapatkan sesuai dengan kriteria masing-masing.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program bansos rutin oleh Kemensos selain BPNT/Kartu Sembako.
Pemerintah menganggarkan Rp28,7 triliun untuk program Bansos PKH yang dijalankan Kemensos. Ditargetkan ada 10 juta KPM yang akan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Kapolres Purbalingga Jelaskan Hasil Olah TKP Kecelakaan Mobil Dinas Satlantas dengan Sepeda Motor
Penyaluran Bansos PKH tahun 2022 dibagi menjadi empat tahap, yaitu tahap 1 dari bulan Januari hingga Maret, tahap 2 dari bulan April hingga Juni, tahap 3 dari bulan Juli hingga September dan tahap 4 dari bulan Oktober hingga Desember.
Adapun kriteria masing-masing penerima Bansos PKH di setiap tahap penyaluran adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
2. Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadir di kelas setiap bulan