- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar
- Surat pemberitahuan penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) dari Kepala Sekolah
Apabila semua berkas sudah lengkap, segera buat KIP dengan cara berikut ini:
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag
- Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima dalam dapodik