Pelaku UMKM Bisa Daftar Menjadi Penerima Kartu Prakerja dan Mendapatkan Benefit Rp3,55 Juta, Begini Caranya!

- 13 Februari 2022, 06:00 WIB
Pelaku UMKM Bisa Daftar Menjadi Penerima Kartu Prakerja dan Mendapatkan Benefit Rp3,55 Juta, Begini Caranya!
Pelaku UMKM Bisa Daftar Menjadi Penerima Kartu Prakerja dan Mendapatkan Benefit Rp3,55 Juta, Begini Caranya! /Instagram Prakerja/

KABAR TEGAL - Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri menjadi penerima Kartu Prakerja dan mendapatkan benefitnya sebesar Rp3,55 juta, Begini Caranya.

Pada tahun 2022 ini BLT UMKM masih belum diketahui nasibnya, akan tetapi para pelaku usaha mikro masih mempunyai kesempatan bisa mendapatkan dana bansos pada program bantuan lainnya, salah satunya adalah program Kartu Prakerja.

Pemerintah telah merencanakan akan membuka program Kartu Prakerja gelombang 23 paling lambat pada bulan Februari 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp11 triliun untuk program Kartu Prakerja sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Liga Inggris: Norwich VS Man City, Berikut Prediksi Pemenangnya

Golongan pekerja yang bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Selain itu, selama masa pandemi Covid-19 program Kartu Prakerja untuk sementara waktu diprioritaskan bagi golongan pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKM.

Jika lolos Kartu Prakerja gelombang 23, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3,55 juta.

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli vs Inter Milan Duel Big Match Liga Serie A Italia 2021-2022 Malam Ini

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan rician berikut: saldo untuk membeli pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif utama sebesar Rp2,4 juta dan insentif tambahan sebesar Rp150 ribu setelah mengisi survey.

Pelaku Usaha Mikro bisa melakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja melalui link https://www.prakerja.go.id seperti berikut:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah