KABAR TEGAL - Perhatian! Warga DKI Jakarta yang masuk kategori ini tidak bisa mendapatkan Bansos PKH, hubungi nomor berikut ini jika menemui kendala pada pendaftaran DTKS.
Bansos PKH atau Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan kembali digulirkan pemerintah tahun ini.
Penyaluran Bansos PKH tahun 2022 akan dibagi menjadi 4 tahap dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari sampai Maret
2. Tahap 2: April sampai Juni
3. Tahap 3: Juli sampai Agustus
4. Tahap 4: Oktober sampai Desember
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti Bansos PKH wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk pemberian bantuan sosial seperti bansos PKH, sembako atau BPNT, dan KJP yang berasal dari APBN.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS melalui dua cara yakni secara online dan offline.
Pendaftaran secara online bisa melalui link https://dtks.jakarta.go.id, sementara offline bisa daftar langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Februari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cinta Perlu Dukungan Tanpa Syarat
Namun, tidak semua warga DKI Jakarta bisa menjadi penerima Bansos PKH, yaitu:
- Masyarakat yang bukan pemegang KTP DKI Jakarta
- Merupakan anggota TNI, Polri, PNS, Anggota DPR/DPRD
- Memiliki mobil
- Memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan dalam rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Februari 2022 Cancer, Leo, Virgo: Peristiwa Sulit Buat Cintamu Semakin Kuat
Masyarakat yang masuk kategori di atas tidak bisa diusulkan sebagai penerima Bansos PKH melalui DTKS Online 2022.
Hal itu agar bansos Pemerintah tepat sasaran diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Apabila terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat dapat menghubungi nomor berikut ini 021-226-84824 atau 0812-8797-6318 via Whatsapp untuk bisa mendapatkan informasi lebih lanjut.
Tidak hanya Bansos PKH, warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan bantuan sembako dan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dengan menggunakan DTKS.
Demikian informasi mengenai beberapa kategori warga DKI Jakarta yang tidak bisa mendapatkan Bansos PKH, bantuan sembako dan KJP, serta nomor yang bisa dihubungi jika terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS secara online maupun offline.***