Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari

- 1 Februari 2022, 11:09 WIB
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari/ Pixabay
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari/ Pixabay /

“Langkah menurunkan karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) sesuai dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x