KABAR TEGAL - Pemerintah kembali mengurangi jatah karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Masa Karantina yang awalnya 7 hari kini dipangkas menjadi 5 hari.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Akan tetapi masa karantina ini juga ditetapkan bersyarat. Hal ini hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Kami juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. Namun perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal,” ucapnya pada Minggu, 31 Januari 2022.
“Untuk itu Pemerintah perlu mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” tambah Luhut.
Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Gelar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Tindak 478 Pelanggar
Luhut juga menekankan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum menjalani vaksinasi dosis lengkap wajib melakukan karantina selama satu minggu.
“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina selama 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasu virus bertahan selama 3 hari,” lanjutnya.
Beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah melakukan penyesuaian durasi menjalani karantina baik bagi PPLN warga negara Indonesia maupun PPLN warga negara asing.