Anggota Polisi Bripda Randy Bagus yang Paksa Pacarnya Aborsi Ditahan, Begini Nasibnya

- 28 Januari 2022, 14:33 WIB
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Anggota polisi yang memaksa pacarnya aborsi sebanyak dua kali, Bripda Randy Bagus Sasongko hingga kini masih ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka.

Bripda Randy Bagus Sasongko dipecat secara tidak hormat dari jajaran kepolisian oleh institusi kepolisian. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang etik profesi di Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022.

Novia Widyasari Rahayu yang saat itu berkuliah di Universitas Brawijaya Malang adalah pacar pelaku. Ia ditemukan tewas bunuh diri di atas pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto 2 Desember 2021.

Baca Juga: Depresi, WNA Inggris di Bali Aniaya Diri Sendiri Hingga Tewas

Diketahui sebelumnya, Novia Widyasari dipaksa melakukan praktik aborsi oleh kekasihnya yang berprofesi sebagai polisi Bripda Randy Bagus Sasongko. Tidak hanya dipaksa satu kali melainkan dua kali.

Pemaksaan aborsi inilah yang menjadi penyebab Novia mengalami depresi hingga berujung bunuh diri.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa Bripda Randy Bagus Sasongko telah melanggar kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri.

Diantaranya yaitu Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri “Keputusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)” ujar Kabid Humas Polda Jatim.

Baca Juga: Dokter Tirta Akui Senang Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan: Semoga Duitnya Cukup

Bripda Randy Bagus hanya tinggal menunggu hasil proses administrasi pemecatan setelah berakhirnya sidang kode etik tersebut. Gatot menyebutkan proses administrasi masih membutuhkan beberapa waktu lagi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x