Polri Akan Tindak Tegas Bribda Randy Paska Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto

- 5 Desember 2021, 05:21 WIB
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Baru-baru tengah ini beredar berita mengenai kelakuan oknum polisi Republik Indonesia yang sangat tidak patut ditiru.

Dimana seorang anggota kepolisian Republik Indoensia yang berpangkat Bribda yang bernama Randy Bagus Hari Sasongko ini diduga terlibat dalam kasus kematian seorang mahasiswi di Mojokerto yang bernama Novia Widya Sari.

Novia ditemukan meninggal pada Kamis, 2 Desember 2021 tetap disamping makam sang ayah yang berlokasi di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Korban diduga melakukan bunuh diri, dan meninggal setelah meminum sianida. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Desember 2021 Cancer, Leo, Virgo: Waktu yang Tepat Jernihkan Kesalahpahaman Lama

Atas laporan kasus yang diterima korban melakukan hal tersebut karena frustasi setelah dipaksa oleh Randy yang merupakan kekasih Novia dan keluarganya untuk melakukan aborsi terhadap janin yang ada dirahimnya.

Dengan adanya kasus tersebut Kepolisian RI melalui Polda Jawa Timur akan melakukan tindakan tegas dan pidana umu jika pelaku benar melakukan hal tersebut.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, banyak tim yang jalan alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi, sehingga pada malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," Ungkap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 5 Desember 2021, Klaim Diamond Gratis dan Hadiah Tak Terduga lewat reward.ff.garena.com

Brigjen Hadi pun mengatakan bahwa korban telah menjalin hubungan dengan Randy mulai dari Oktober 2019 hingga Desember 2021, dan mereka berdua diduga sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kita mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton launching distro baju yang ada di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor hanphone, kemudian setelah itu mera resmi berpacaran. setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak 2020 sampai 2021," terang Hadi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x