Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Pakar Hukum Minta Oknum Polisi Kekasih Korban Dihukum Berat

- 5 Desember 2021, 15:09 WIB
Ahli Hukum Pidana dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH
Ahli Hukum Pidana dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Jagad medsos sempat gempar dengan terjadinya peristiwa bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari yang tewas diatas pusara ayahnya.

Novia Widyasari ditemukan tewas diduga diperkosa kekasihnya sendiri yang oknum anggota kepolisian, Kamis, 2 Desember 2021 sore.

Dari kasus tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH kepada Kabar Tegal Pikiran Rakyat menyampaikan pandangannya bahwa kepolisian harus bergerak cepat menemukan bukti dan memilih kausalitas yang relevan dan spesifik.

Baca Juga: Oknum Polisi Penulis Komentar Miring Nanggala 402 Terancam Pidana 6 Tahun

Jika dalam penyelidikan pihak kepolisian ditemukan bukti dan fakta bahwa kekasihnya yang oknum polisi tersebut ada keterkaitan penyebab bunuh diri, maka harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kenakan sanksi pidana maksimal bagi pelaku oknum polisi yang menyebabkan mahasiswi bunuh diri," ujar Azmi Syahputra kepada Kabar Tegal yang dikirimkan melalui WhatsApp, Sabtu, 4 Desember 2021 malam.

Menurutnya, kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari tengah menjadi keresahan sosial dan sorotan publik.

Baca Juga: Penembakan di Cengkareng, Propam Polri Pecat Bripka CS dan Lakukan Proses Pidana

Pasalnya, Novia Widyasari ditemukan tewas pada Kamis , 2 Desember 2021 yang diduga ia menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya sendiri yang merupakan oknum anggota kepolisian Polres Pasuruan.

Dari kasus seperti ini kepolisian harus bergerak cepat menemukan bukti dan memilih kausalitas yang relevan dan spesifik.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x