Penembakan di Cengkareng, Propam Polri Pecat Bripka CS dan Lakukan Proses Pidana

- 26 Februari 2021, 04:32 WIB
RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan telah diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis, 25 Februari 2021.
RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan telah diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis, 25 Februari 2021. //ANTARA/Devi Nindy/

KABAR TEGAL - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bahwa Bripka CS yang menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25 Februari 2021) dini hari.

Atas ulahnya itu, kini Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tersangka Bripka CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25 Februari 2021).

Baca Juga: Menolak Saat Ditagih Bill, Oknum Polisi Tembak Mati 3 Karyawan Kafe

Irjen Ferdy menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas Ferdy.

Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.

“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Ferdy.

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan di Cafe Cengkareng, Pangdam Jaya Minta Anggotanya Tak Terprovokasi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x