4. Selanjutnya Bupati/Walikota akan menyerahkan data calon penerima bansos ke Menteri Sosial melalui Gubernur
5. Dinsos setempat berhak melakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan secara langsung ke rumah pengaju
6. Lalu, Mensos menentukan apakah daftar pengaju memenuhi syarat untuk masuk ke Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak
Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Wanita di Eks Lokalisasi Peleman Tegal Ditangkap di Brebes
Adapun bansos BPNT berupa uang Rp200 ribu tiap bulan hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan alias sembako di e-warong terdekat yang telah bekerjasama dengan bank penyalur.
Pencairan BPNT tahun 2022 ini sudah memasuki tahap 1 yang dimulai dari bulan Januari ini.
Demikian cara daftar offline bansos Kartu Sembako Rp200 ribu hanya dengan membawa KTP dan KK ke kantor desa dan kelurahan setempat.***