Pengadilan Agama Slawi Bolehkan 8 Pria Poligami, Istri Tak Bisa Lagi Tunaikan Tugasnya

- 14 Januari 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan /Pixabay

KABAR TEGAL - Delapan orang pria di Kabupaten Tegal dikabulkan melakukan poligami oleh Pengadilan Agama (PA) Slawi kelas 1A. Salah seorang diantaranya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Pengadilan Agama Slawi Drs. H Abdul Basyir MAg melalui bagian Humas Drs. H Sobirin MH mengatakan bahwa terhitung dari Jamur sampai dengan Desember 2021, ada delapan orang pria yang telah mengajukan izin poligami.

Dari kedelapan orang tersebut, semuanya dikabulkan. Karena telah mengantongi syarat termasuk seorang pensiunan PNS.

“Semuanya merupakan warga Kabupaten Tegal, mereka sudah dikabulkan,” ucap Sobirin yang juga menjadi Hakim di PA Slawi pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Sobirin menyebutkan dari delapan orang pria tersebut, semuanya rata-rata berusia antara 40-60 tahun. Beberapa berprofesi sebagai wiraswasta dan swasta.

Alasannya berpoligami, karena istri mereka sudah tidak bisa lagi menunaikan kewajiban sebagai seorang istri.

“Salah satunya karena memiliki penyakit yang sulit disembuhkan atau cacat badan. Ada pula yang belum dikaruniai keturunan,” ungkap Sobirin.

Baca Juga: Belum Bisa Bicara, Tukul Arwana Komunikasi Pakai Bahasa Isyarat

Ia menjelaskan salah satu syarat dikabulkannya poligami adalah apabila sudah mendapat persetujuan dari istri pertama secara tertulis dan lisan. Syarat persetujuan tertulis untuk kelengkapan administrasi pengajuan izin.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x