Pengadilan Agama Slawi Bolehkan 8 Pria Poligami, Istri Tak Bisa Lagi Tunaikan Tugasnya

- 14 Januari 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan /Pixabay

Sedangkan persetujuan lisan, disampaikan saat sidang dengan menghadirkan langsung istri pertama. Selain itu, suami juga wajib berlaku adil terhadap istri-istri serta anak-anaknya untuk menafkahi sehari-hari.

“Harus ada surat penghasilan dari pemohon yang diketahui oleh kepala desa. Jika karyawan makan dilampirkan slip gaji,” kata Sobirin.

“Untuk tahun 2022 ini, juga ada yang mengajukan izin berpoligami. Baru satu orang, saat ini masih dalam proses persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Mahasiswa di Salatiga Meninggal Saat Mapala, Diduga Kelelahan

Dia juga menambahkan agar mengantisipasi terjadinya perselisihan harta dalam berpoligami, baik antara istri pertama dengan istri kedua, telah diatur di Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama atau Buku 2 edisi revisi tahun 2014.

Jika mengajukan poligami, disyaratkan telah mencantumkan harta bersama dengan istri pertama. Jadi istri kedua tidak berhak mencampuri urusan harta dengan istri pertama.

“Jadi istri kedua tidak berhak untuk memiliki harta suami dengan istri pertama. Istri kedua hanya berhak setelah akad nikah,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x