Inilah Penyebab BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Dicairkan, Segera Lakukan Pengaduan dengan Hubungi Nomor Ini

- 24 Desember 2021, 06:40 WIB
Inilah Penyebab BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Dicairkan, Segera Lakukan Pengaduan dengan Hubungi Nomor Ini
Inilah Penyebab BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Dicairkan, Segera Lakukan Pengaduan dengan Hubungi Nomor Ini /Instagram.com/@kemenkopukm

KABAR TEGAL - Inilah penyebab BLT UMKM Rp1,2 juta tidak bisa dicairkan Desember 2021, segera lakukan pengaduan dengan hubungi nomor ini.

BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan yang ditujukan pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini disalurkan kepada pelaku usaha sebagai modal usaha ditengah pandemi COVID-19, terutama saat pemberlakuan PPKM.

Baca Juga: Simak! Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD-SKB CPNS 2021 Terlengkap, Jangan Terlewat

Penyaluran BLT UMKM ditargetkan selesai dan dapat dicairkan hingga 31 Desember 2021.

Anda berhak mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM dalam satu kali cair jika Anda termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM.

Adapun cara untuk mengecek daftar penerima BPUM juga bisa dengan membuka link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Update, Hasil SKD-SKB CPNS 2021 sudah Diumumkan, Cara Cek Terlengkap, Simak!

Jika Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Desember, maka Anda tidak bisa mencairkan dana BPUM tersebut.

Berikut ini penyebab Anda tidak bisa cairkan BPUM Rp1,2 juta :

1. Tidak Memenuhi Syarat

Anda dijamin gagal untuk dapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta jika tak memenuhi syarat. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro atau UMKM

- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya

- Memiliki NIB, SKU atau IUMK

Baca Juga: Cara WhatsApp Aman Tanpa “Dimata-matai” Seseorang, Langkah ini Wajib Kamu Lakukan!

2. Masuk Golongan Yang Tidak Dapat BPUM

Tak hanya sekadar memiliki usaha mikro, Anda juga tidak boleh termasuk ke dalam golongan yang dilarang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM. Berikut ini golongan yang tidak bisa menjadi penerima BPUM :

a. ASN / PNS

b. Anggota TNI

c. Anggota Polri

d. Karyawan BUMN

e. Karyawan BUMD

3. Kuota Penerima BPUM Sudah Penuh

Baca Juga: Anya Geraldine Ditantang Ciuman dengan Deddy Corbuzier, Jawabannya ‘Aku Jadi Istri Om Deddy’

Sebagai informasi kuota penerima BPUM Tahap 2 yang cair sejak bulan Juli sampai September 2021 ini hanya 3 juta orang. Hal ini bisa menjadi penyebab Anda gagal dapat BPUM karena kuota penerima yang sudah penuh.

Bagi Anda yang mengalami masalah di atas, dapat menghubungi call center untuk mengadukan masalah yang dialami, berikut daftar kontak pengaduan BPUM gagal cair:

1. Nomor call center Kemenkop UKM di 1500587

2. WhatsApp di nomor 08111450587

3. Melalui email [email protected]

4. Melalui sosial media di akun @KemenkopUKM

Baca Juga: Profil Lengkap dan Agama Mbah Minto YouTuber Asal Klaten, Orang Baik Penghasilannya Tak Terduga!

Demikian beberapa penyebab Anda tidak bisa cairkan BPUM Rp1,2 juta dan segera hubungi call center untuk lakukan pengaduan atas masalah yang dialami.*

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah