KABAR TEGAL - Inilah penyebab BLT UMKM Rp1,2 juta tidak bisa dicairkan Desember 2021, segera lakukan pengaduan dengan hubungi nomor ini.
BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan yang ditujukan pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini disalurkan kepada pelaku usaha sebagai modal usaha ditengah pandemi COVID-19, terutama saat pemberlakuan PPKM.
Baca Juga: Simak! Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD-SKB CPNS 2021 Terlengkap, Jangan Terlewat
Penyaluran BLT UMKM ditargetkan selesai dan dapat dicairkan hingga 31 Desember 2021.
Anda berhak mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM dalam satu kali cair jika Anda termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM.
Adapun cara untuk mengecek daftar penerima BPUM juga bisa dengan membuka link https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Update, Hasil SKD-SKB CPNS 2021 sudah Diumumkan, Cara Cek Terlengkap, Simak!
Jika Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Desember, maka Anda tidak bisa mencairkan dana BPUM tersebut.
Berikut ini penyebab Anda tidak bisa cairkan BPUM Rp1,2 juta :