BLT UMKM Cair kepada Pelaku Usaha yang Termasuk 7 Kriteria Sebagai Berikut

- 20 Desember 2021, 07:54 WIB
BLT UMKM Cair kepada Pelaku Usaha yang Termasuk 7 Kriteria Sebagai Berikut
BLT UMKM Cair kepada Pelaku Usaha yang Termasuk 7 Kriteria Sebagai Berikut /instagram.com/@kemenkopukm

KABAR TEGAL - BLT UMKM cair kepada pelaku usaha yang termasuk 7 kriteria sebagai berikut.

BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan yang ditujukan pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta disalurkan kepada pelaku usaha sebagai modal usaha ditengah pandemi Covid-19, terutama saat pemberlakuan PPKM.

Adapun proses penyaluran BPUM dibagi dalam dua tahap dengan jumlah penerima sebanyak 12,8 juta orang.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Update Terbaru 20 Desember 2021, Menangkan Mora dan Primogems Gratis dari miHoYo

BPUM tahap pertama telah disalurkan kepada 9,8 juta orang pada bulan Mei-Juni 2021.

Sementara BPUM tahap kedua disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mulai bulan Juli.

Penyaluran BLT UMKM ditargetkan selesai bulan ini dan dapat dicairkan pelaku usaha mikro hingga 31 Desember 2021.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika Oryza Gunarto selaku Corporate Secretary BRI.

Baca Juga: Pagi Ini, Kode Redeem ML Update Terbaru 20 Desember 2021, Raih Skin, Fragment dan Diamond Gratis dari Moonton

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah