Fakta Aksi Viral Video Syur Siskaeee, Tidak Hanya Buat Video di Bandara YIA

- 8 Desember 2021, 14:30 WIB
Fakta Aksi Ekshibisionisme Siskaeee.
Fakta Aksi Ekshibisionisme Siskaeee. /Instagram/@kuyou_id/

KABAR TEGAL - Kasus video syur yang melibatkan wanita dengan nama panggilan Siskaeee masih terus didalami polisi.

Terungkap berbagai fakta mulai dari nama asli Siskaeee hingga motif dari pembuatan video.

Diberitakan KABAR TEGAL sebelumnya, kasus ini mulai heboh saat video seorang wanita melalukan aksi tak senonoh viral di media sosial.

Baca Juga: Siskaeee, Wanita Pamer Alat Vital di Bandara YIA Tertangkap di Bandung

Sebelumnya, video aksi tak senonoh Siskaeee itu viral di media sosial Twitter. Video berdurasi 1 menit 23 detik itu diunggah salah satu akun Twitter akhir November 2021 kemarin.

Video itu berlatar di sebuah bangunan yang belakangan diketahui tempat parkir di Bandara Yogyakarta International Airport Kulon Progo.

Kabar Tegal mengumpulkan sejumlah fakta mengenai peristiwa ini, sebagai berikut :

1. Siskaeee Resmi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan status tersangka terhadap siskaeee. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu 5 Desember 2021.

"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu, 5 Desember 2021, pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin 6 Desember 2021.

Siskaeee ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu 4 Desember 2021. Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Polda DIY.

Baca Juga: Potret Fuji Berhijab Bareng Ria Ricis jadi Sorotan,  ‘Harusnya Mayang Diajak’

2. Pengakuan Siskaeee

Selain di Bandara YIA Kulon Progo, ada beberapa lokasi lain yang dijadikan tempat pengambilan video aksi ekshibisionisme (mengumbar aurat, payudara dan alat kelamin) oleh Siskaeee. Ini diungkap sendiri oleh Siskaeee saat menjalani pemeriksaan.

Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.

3. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Baca Juga: Yuni Shara Izinkan Anak Tonton Film Porno, Psikolog: Berpotensi Tumbuhkan Rasa Ingin Tahu dan Ingin Mencoba

4. Identitas Asli Siskaeee

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee diketahui merupakan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, dengan inisial FCN. Ia merupakan kelahiran tahun 1998. Ia dikenal sebagai seleb Twitter dan kerap membagikan foto dan video seksi serta vulgar melalui akun miliknya di Twitter.

Bahkan popularitasnya sudah terkenal hingga ke mancanegara dan pernah ditawari untuk bermain dalam film dewasa Amerika Serikat, namun belum diterimanya. Tambahan identitasnya ini diketahui dari konten di saluran YouTube Gofar Hilman. Ia juga mengaku memiliki banyak penggemar dan hidup berpindah-pindah.

Demikian beberapa hal mengenai fakta kasus video ekshibisionisme yang belakangan ramai dibicarakan publik.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x